Guntur – Pelantikan perangkat Desa Bakalrejo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Rabu (27/01/2021).
Kegiatan pelantikan dari Pihak Kecamatan disaksikan oleh Camat Guntur (Bapak Ali Mahbub, SH., MH), Forkopimcam serta Kasi Pemerintahan. Bertempat di Balai Desa Bakalrejo dimulai pukul 13.00 WIB s/d selesai, Yang dilantik meluputi seluruh Perangkat Desa Bakalrejo yang melantik Kepada Desa.
Semoga dengan dilantiknya bisa lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas Sebagai aparatur pemerintahan Desa.
