PERSYARATAN PENGANTAR KK
1.Surat Pengantar Dari Desa
2. Mengisi Form F1-01(Tanda Tangan dan Stempel Dari Desa)
3. KK Asli dilampirkan (apabila perpanjangan atau ada perubahan)
4. KK Kedua Orang tua dilampirkan (apabila pisah KK)
5. Fc. Surat Nikah, Fc. Akta Kelahiran, Fc. Ijazah
6. Surat Hak asuh anak apabila cerai hidup
7. Surat kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
8. Surat Keterangan Pindan Apabila pindah Dari Desa/Kecamatan/Kabupaten lain
9. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000 apabila ada perubahan data di kartu keluarga
10. FC. Surat Kematian Apabila ada yang meninggal
11. Fc. Keterangan Kelahiran dari Desa/Bidan/RS apabila penambahan Jiwa (anak)
12. Fc. Pelunasan Pajak PBB Terbaru
