Guntur – Pelantikan perangkat Desa Krandon sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Bupati Demak Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Jum’at (29/01/2021).
Kegiatan pelantikan dari Pihak Kecamatan disaksikan oleh Camat Guntur (Bapak Ali Mahbub, SH., MH), Forkopimcam serta Kasi Pemerintahan. Bertempat di Balai Desa Krandon dimulai pukul 15.00 WIB s/d selesai, Yang dilantik meluputi seluruh Perangkat Desa Krandon yang melantik Kepada Desa, yang menyaksikan dari Desa yaitu seluruh perwakilan unsur Desa.
Stuktur Organisasi Pemerintahan yang di Pakai Desa Dikecamatan Guntur yang sudah melaksanakan pelantikan menggunakan Pola maksimal, yaitu terdiri dari 3 Kaur dan 3 Kasi
Semoga dengan dilantiknya bisa lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas Sebagai aparatur pemerintahan Desa.
