PELAYANAN PERIZINAN PARIWISATA
1. Surat pengantar dari Desa
2. Formulir Permohonan
3. Fc. Kartu Tanda Penduduk
4. Rencana Kerja/PROPOSAL
5. Fc. Sertifikat/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
6. Fc. Ijin Lokasi/ Surat Rekomendasi Lingkungan
7. Surat Persetujuan dari Pemilik Tanah/ Bangungan(Apabila usaha tersebut menempati tanah/bangunan milik orang)
8. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000 (jika diwakilkan)
