PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000
2. Foto Ukuran Rumah Kurang dari 100m(tidak bertingkat dan tidak untuk usaha)
3. Fc. Sertifikat Tanah
4. Fc. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Gambar situasi tanah Skala 1:1000
6. Gambar Rencana Denah, Pondasi dan atap (tanpa muka)
7. surat kuasa ber materai Rp. 10.000 (jika mewakilkan)
8. KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)
9. Fc. Pelunasan Pajak PBB Tahun Berjalan
