DESA BUMIHARJO-GUNTUR BAKALAN PUNYA KADES BARU

Salah satu tahapan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah “Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari”.

Hal tersebut dilakukan saat Penelitian administrasi berkas calon kepala desa antarwaktu yang disaksikan oleh Kasi Trantibum Kecamatan Guntur, Siswanto dan staf.

Penyelenggaraan Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa Antarwaktu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa dan petunjuk pelaksanaanya yang diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 juncto Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2017

Bertempat di Balai Desa Bumiharjo, Panitia beserta beberapa perangkat Desa dan tokoh masyarakat juga ikut menyaksikan proses tersebut hingga selesai. Rabu, 17/7/2019

 

 

Proses Pemeriksaan Berkas Calon Kades antarwaktu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *