Guntur – Keliling Ditlantas Polda Jateng melakukan pelayanan perpanjangan SIM keliling diwilayah Kabupaten Demak dan pada tanggal 18 Agustus 2020 dilaksanakan di halaman Kecamatan Guntur.
Pelayanan dimulai Pukul 08.00 WIB s/d selesai, adapun syarat yang harus di bawa, KTP asli dan foto copy (2 lembar) dan SIM asli dan foto copy (2 lembar).
Ada 2 (dua) Kecamatan yang akan dikunjungi SIM Keliling Ditlantas Polda Jateng, Yaitu Kecamatan Mranggen dan Guntur, semoga dengan adanya kegiatan ini bisa mempermudah warga yang kebetulan masa berlaku sim nya akan habis.
