Guntur – Sosialisasi
Tentang Perundang – undangan tentang Cukai/DBHCHT dikecamatan Guntur, dengan peserta dari Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen.
Cukai Sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undan – undang nomor 39 tahun 2007.
kegiatan tersebut
dilaksnakan di aula kecamatan Guntur, dengan peserta seluruh Perwakilan Desa di Kecamatan Guntur dan Karangawen masing -masing Desa (sekdes dan tokoh masyarakat/tokoh agama), acara dibuka oleh Kasi Trantib Kec. Guntur (Bpk. Siswanto, SE., MM), setelah acara dibuka acara diserahkan ke moderator untuk penyampaian materi sosialisasi dari Bidang Ekonomi dan Hukum Setda Kab. Demak.
