Demak – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Demak bersama
Satlantas Polres Demak dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Senin (5/8).
Sosialisasi yang mengusung tema “Sosialisasi Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Door to Door) di wilayah Kabupaten Demak” itu dihadiri para Kepala Desa dan dibuka oleh Camat Guntur, Ali Mahbub.
Pemateri sosialisasi tersebut, yakni Kepala Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Tunggakan UPPD Kabupaten Demak, Rukminingtyas Utami menyampaikan, pentingnya berpartisipasi dalam proses pembangunan. Salah satunya dengan taat membayar pajak termaksud pajak kendaraan bermotor.
Rukminingtyas Utami menuturkan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pencapaian pajak kendaraan.
Hingga Juli 2019, terdapat sekitar 31.575 unit kendaraan yang menunggak. Adapun yang telah melunasi pajak tercatat sebanyak 10.982 unit dengan nilai sebesar Rp 3.886.396.775.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penagihan bersama perangkat desa dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah terhadap para pemilik kendaraan yang terdata menunggak.
Dia menjelaskan, UPPD terus meningkatkan pelayanan pajak kendaraan, termasuk dengan menempatkan lokasi pembayaran yang dekat dengan tempat tinggal wajib pajak. Diantaranya melalui Samsat Online paten, juga terdapat Samsat mobile dan dapat pula melalui aplikasi Samsat Sakpole yaitu sistem administrasi kendaraan pajak online yang berbasis android.
